√ Ingin Memiliki KJP Plus? Berikut Persyaratan yang harus Dipenuhi - Halaman Rumah Syamsa

Ingin Memiliki KJP Plus? Berikut Persyaratan yang harus Dipenuhi


Saat ini, akses pendidikan bagi warga kota Jakarta semakin dipermudah semenjak hadirnya Kartu Jakarta Pintar (KJP). Memang tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan merupakan aspek yang paling penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut dikarenakan pendidikan mampu meningkatkan pola pikir masyarakat semakin lebih maju dan kritis dalam bertindak.

Maka dari itu, tak jarang banyak negara-negara maju yang mempermudah akses pendidikan bagi warga negaranya, mulai dari murahnya biaya pendidikan hingga menggratiskannya. Hanya saja, sangat disayangkan bahwa pendidikan di Indonesia justru semakin mahal dari waktu ke waktu, yang membuat banyak anak-anak Indonesia terpaksa putus sekolah.

Melihat fenomena tersebut, mantan Gubernur Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat sebuah program yang mempermudah akses pendidikan, khususnya bagi warga Jakarta yang kurang mampu, yang diberi nama Kartu Jakarta Pintar Plus. Sebenarnya, KJP dan KJP Plus tidaklah terlalu berbeda. Keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA. Hanya saja, Pemprov DKI meningkatkan beberapa fasilitas yang hanya bisa didapat di KJP Plus namun tidak terdapat di KJP biasa.

Sangat disayangkan bahwa untuk saat ini, KJP hanya bisa dimiliki bagi anak-anak yang sudah terdaftar sebagai siswa di suatu sekolah dan tidak berlaku bagi anak-anak yang sama sekali belum menjadi siswa di suatu sekolah. Walau begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa hadirnya KJP cukup mempermudah anak-anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak hingga setidaknya mencapai tingkat SMA.

Tetapi, perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan KJP plus, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Nah, jika anda tertarik untuk mendaftar KJP Plus, yuk ketahui dulu syarat KJP plus berikut ini.

Persyaratan Mendaftar KJP Plus

  1. Harus merupakan Warga DKI Jakarta yang juga berdomisili di Jakarta, dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) ataupun surat keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan bahwa sang anak memang tidak mampu secara finansial, yang harus diketahui oleh orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar sebagai siswa aktif di salah satu institusi pendidikan yang terletak di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Direkomendasikan oleh sekolah dengan disertai oleh Tanda Tangan Kepala Sekolah dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan yang kemudian diajukan kepada Suku Dinas atau Dinas Pendidikan Setempat.
  5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan

Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta, maka proses belum berhenti sampai disitu. Anda juga perlu memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan guna melengkapi persyaratan.

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak dari Orang Tua / Wali
  3. Berita Acara Peninjauan Lapangan
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak Kepala Sekolah
  5. Surat Rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
  6. SKTM Tahun 2019
  7. Penyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Sosial Biaya Operasional Pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar Calon Penerima KJP Plus tahun 2019

Semenjak kehadiran dari KJP, banyak masyarakat kurang mampu yang setidaknya mendapatkan bantuan untuk bisa mendapatkan pendidikan secara layak setidaknya hingga bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Walaupun KJP ini belum menerima anak yang tidak terdaftar di sekolah, setidaknya pemerintah telah mempermudah akses guna meminimalisir putus sekolah yang sering kali dialami oleh anak-anak Indonesia.

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat ketentuan awal yang juga perlu dipenuhi oleh pemohon yang ingin mendaftar. Nah, jika anda ingin mengetahui persyaratan lainnya beserta cara pencairan dana KJP Plus ini, yuk baca informasi lebih lanjut di https://www.cekaja.com/info/ini-syarat-lengkap-pendaftaran-kjp-plus-tahap-ii-buruan-daftar/

Get notifications from this blog

Jangan lupa beri komentar, ya... Semoga jadi ajang silaturahim kita.