Hukum Bermakmum pada Anak yang Belum Baligh
Untuk mengajarkan agar terbiasa salat, seorang ibu mengajak anak laki-lakinya yang belum baligh untuk berjamaah. Karena perempuan tidak boleh jadi imam bagi laki-laki, maka ibu tersebut meminta anak laki-lakinya menjadi imam.
Nah, apakah salat ibu dan anak laki-lakinya itu sah? Kan sebagai imam, ternyata si anak belum lagi baligh.
Saya pernah penasaran dengan kasus seperti ini. Tapi belum sempat mencari jawabannya. Beberapa hari lalu, saya ikut kajian di masjid kota kecamatan, kajiannya fikih yang disampaikan Ustaz Khairul Umam. Dan pembahasan sampai pada bab Salat Berjamaah. Ada pun kajiannya mengacu pada kitab fikih Imam Syafii.
Lalu apa jawaban dari tanya di atas? Sahkah salat dengan imam yang belum baligh? Saya ringkas penjelasannya di sini, disertai tambahan dari hasil googling.
Baligh adalah syarat wajib salat. Artinya, jika seseorang sudah baligh maka dia punya kewajiban salat. Jadi anak kecil yang belum baligh maka dia tidak wajib salat. Tidak wajib, artinya boleh saja dia salat, apalagi sebagai pendidikan agar terbiasa salat.
Sahkah salat bermakmum anak belum baligh? Nah, kita mengacunya ke syarat sah salat. Di antara syarat sah salat (fardu) adalah suci dari najis, suci dari hadats kecil dan besar, menghadap kiblat, menutup aurat, sudah masuk waktu salat, dan seterusnya. Dan baligh tidak termasuk syarat sah salat. Artinya, salat tetap sah meski dikerjakan anak yang belum baligh, asal terpenuhi syarat-syarat sah seperti di atas; suci, menghadap kiblat, dan sebagainya.
Dalam sebuah hadits, disebutkan sebagai berikut: "Dari Jabir bin Abdillah bahwa Amr bin Salamah ra berkata, "Aku telah mengimami salat jamaah di masa Rasulullah Saw sedangkan usiaku saat itu baru tujuh tahun." (HR Bukhari)"
Jelas, usia 7 tahun belum masa baligh dan itu dijadikan dasar bolehnya bermakmum pada anak kecil. Menurut mazhab Imam Syafii, bahkan meski itu salat Jumat sekalipun, tetap sah diimami anak yang baru mumayyiz.
Pengertian mumayyiz adalah usia tamziz di mana seorang anak belum baligh (belum mimpi basah bagi laki-laki, belum haid bagi perempuan) tapi sudah bisa membedakan antara yang baik dan tidak baik, sudah merasa malu ketika tidak menutup aurat, dan menunjukkan fungsi akalnya normal. Untuk soal jadi imam salat, maka dia harus sudah mengerti salat musti dilakukan dengan serius.
Demikian jawaban sah tidaknya salat bermakmum pada imam yang masih anak kecil. Terlebih jika anak kecil tersebut lebih baik bacaan dan hafalan Quran-nya. Salat jamaah tetap sah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Get notifications from this blog
Makasih ilmunya mas wakhid. :d
BalasHapusAlhamdulillah ... Dapat ilmu lagi. Matur nuwun mas Wakhid ^^
BalasHapus